Rabu, 09 Mei 2012

Jaringan Radio Suara Petani


Radio Komunitas : Jaringan Radio Suara Petani (JRSP)

Saya mengetahui JRSP pertama kali adalahs sekitar bulan Juli 2002 dari Koran Pikiran Rakyat. Dimana disitu disebutkan bahwa ada sebuah radio 'gelap' yang di sweeping oleh Postel karena dianggap mengganggu frekuensi lain. Menarik sekali, saya minta teman teman yang pada saat itu sedang berjuang untuk memasukkan draft radio komunitas dalam RUU Penyiaran (UU no 32 tahun 2002) untuk mengontak ibu ini yang radio nya di sweeping. Walaupun belum kenal, tapi saya merasa ini adalah radio komunitas walaupun belum mungkin beda nama.

Akhirnya beberapa kawan mengunjungi ibu Ida , dan bercerita tentang radio nya. Saya hanya mendapat laporan dari kawan kawan. Yang penting , radio tersebut dapat diajak serta untuk memperjuangkan RUU yang pada saat itu sedang di gagas dan ada pasal tentang penyiaran komunitas yang berkali kali hendak dihilangkan dari pasal tersebut.

Saya membaca profile lengkap ibu Ida , pada saat majalah TEMPO bulan November 2002 menampilkan sosok sosok 'pahlawan' masa kini dan salah satunya ada bu Ida yang dianggap layak untuk ditampilkan karena memperjuangkan nasib petani terutama di Jawa Barat dengan MKPMI (Majelis Keluarga Petani Mandiri Indonesia).

Baru awal tahun 2003 (setelah RUU Penyiaran disahkan menjadi UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran) saya bertemu dengan Bu Ida di dampingi Mas Dodo Juliman (AR-80) yang kebetulan aktif di LSM. Perkenalan singkat tersebut membawaku pada suatu hal yaitu , Insya Allah kita tidak salah memperjuangkan penyiaran komunitas ada di Undang Undang no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada pasal 21 yaitu tentang Penyiaran Komunitas.

Masa masa berikutnya , saya dan bu Ida banyak berdiskusi tentang pengembangan radio komunitas di masa mendatang. Tidak terasa lebih dari 3 tahun setelah pertemuan pertama , radio radio komunitas ini masih survive bahkan bertambah besar. Tidak hanya di Jabar saja , tapi juga di seluruh Indonesia berkembang terus penyiaran komunitas.

Pada saat ini , JRSP sedang membenahi diri kembali setelah banyak peristiwa, paling tidak saya tidak terlalu bisa terlibat dalam urusan radio komunitas ini karena tahun pertengahan 2003, ada tugas lain di KPU dan baru selesai tahun awal tahun 2005.

Berikut adalah website JRSP dan sedikit profile tentang JRSP.

http://www.jrsp.org/


Berdirinya JRSP dan JRSN

Rakom di negara kita belum lama muncul. Ia lahir seiring dengan diundangkannya UU Penyiaran Tahun 2002 sebagai hasil perjuangan sekelompok ahli di bidang Penyiaran dan para aktivis social movement di negri kita bersama sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengambil inisiatif untuk membuat UU Penyiaran tersebut. Sebelumnya bentuk penyiaran berupa Rakom tidak pernah dikenal.

Pada masa Orde Baru (Orba) yang sentralistik, birokratis dan seragam, ide membuat akses bagi masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kritis mereka agar dapat melakukan kontrol sosial; menyadarkan masyarakat agar mampu mengelola sumber daya strategis mereka secara cerdas; mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam berbagai proses penentuan kebijakan publik sebagaimana yang diselenggarakan lewat siaran Rakom adalah suatu gagasan yang sulit terwujud karena hambatan dari kekuasaan rezim Orba.

Cikal bakal JRSP yang berdiri pada tanggal 9 Maret Tahun 1999, dirintis dan merupakan gagasan Ibu Yurinda Hidayat yang pada saat itu menjadi Ketua Umum Majelis Keluarga Petani Mandiri Indonesia (MKPMI). MKPMI adalah LSM dengan Badan Hukum Akta Notaris Ny. Mudiarti Trisnaningsih, SH No. 1 Tanggal 2 – 9 – 1998 yang peduli pada hari depan dan kemajuan Komunitas Petani serta perkembangan Sektor Pertanian di Tanah Air.

Pada awal Tahun 2000, sekelompok aktivis MKPMI memberanikan diri untuk menyatukan statsiun-statsiun Radio yang sering disebut “Radio Gelap”(“Ragel”)<1< yang bermunculan di Indonesia setelah rezim Orde Baru dilengserkan, khususnya di pusat-pusat kegiatan pertanian di Jawa Barat, dalam sebuah organisasi yang diberi nama “Jaringan Radio Suara Petani” atau JRSP. Dengan demikian, secara struktural organisasi, JRSP bernaung dibawah Divisi Infokom, MKPMI.

Pada awal berdirinya, anggota JRSP tercatat sebanyak 467 Statsiun Radio yang tersebar di 18 Kabupaten di wilayah Propinsi Jawa Barat. Statsiun-statsiun radion tersebut adalah milik para petani dan diselangarakan oleh oleh para petani beserta keluarganya dan bergabung dalam


Sejak awal perintisan, para pendiri JRSP sadar benar bahwa yang mereka gabungkan adalah statsiun-statsiun radio gelap yang sewaktu-waktu dapat disegel dan diajukan ke pengadilan karena melanggar KUHP. Namun, karena tekad yang kuat untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan radio-radio gelap agar menjadi suatu kegiatan penyiaran yang bermanfaat untuk semua pihak, para pendiri JRSP berani mengambil resiko, sehingga saat ini Rakom, termasuk JRSP, sudah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berkat adanya Visi, Misi, dan Kepentingan yang sama diantara sesama Pemilik Statsiun “Radio Gelap” tersebut, JRSP bertambah luas dan terus berkembang.

Fakta bahwa pendengar JRSP semakin meluas, khususnya di daerah pertanian di wilayah Jawa Barat bagian Utara yang mencakup juga wilayah perkampungan nelayan, maka JRSP merasa perlu untuk melepas anggota-anggotanya yang berada di daerah pusat-pusat kegiatan nelayan untuk membentuk jaringan tersendiri, yaitu “Jaringan Radio Suara Nelayan” atau JRSN. Secara organisatoris, JRSN adalah sama dengan JRSP, yaitu kegiatan dibawah Divisi Infokom dari MKPMI. Pemisahkan tersebut lebih banyak karena alasan kekhususan informasi yang diperlukan oleh masing komunitas jaringan radio di bawah MKPMI tersebut. Pada saat ini jumlah Anggota ada 12 Pengelola, Penyiar dan Statsiun Radio.

- JRSP dan JRSN menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

JRSP dan JRSN merupakan Media Komunikasi massa yang lahir dari kreativitas komunitas petani dan nelayan yang berdomisili di daerah pedesaa, bahkan di daerah lainnya yang tidak terjangkau oleh media elektronik lainnya (blank spot). Proses berdirinya berdasarkan kebutuhan komunitas yang bersangkutan akan informasi, hiburan, siaran, mengeluarkan pendapat, menyampaikan saran dan kritik demi perbaikan nasib sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut. Semua itu merupakan perwujudan HAM, termasuk HAM bagi rakyat di pedesaan.

Seiring dengan diberlakukannya UU Penyiaran Tahun 2002 yang memberikan peluang berdirinya Radio Komunitas (Rakom) sebagaimana diatur oleh Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 UU Penyiaran, maka pada pertengahan Tahun 2002 pengurus beserta seluruh anggota JRSP memutuskan untuk memenuhi semua persayaratan Rakom. Dengan demikian, sejak diberlakukannya UU Penyiaran Tahun 2002, maka seluruh Statsiun Radio yang sebelumnya sering disebut Radio Gelap yang bernaung dibawah JRSP dan JRSN, secara de facto sesugguhnya telah dapat dikategorikan sebagai Radio Komunitas (Rakom) sebagaimana yang dimaksud oleh UU Penyiaran tersebut.

Mengingat kegiatan penyiaran Statsiun Radio anggota jaringan tersebut berada di lingkup daerah pertanian dengan segmen pendengar dan penyelenggaranya adalah para petani, maka komunitas jaringan Statsiun Radio yang bergabung dalam JRSP adalah komunitas petani. Alasan yang serupa berlaku pula untuk JRSN, sehingga komunitas Anggota JRSN adalah komunitas nelayan. Oleh karena itu pula, para pelaku kegiatan jaringan radio yang berasal dari komunitas petani dan komunitas nelayan tersebut masing-masing menamakan organisasinya sebagai JRSP dan JRSN.

Berdasarkan pemaparan yang dikemukakan di atas, kami dapat menyatakan bahwa Statsiun Radio dan kegiatan penyiarannya yang tergabung sebagai Anggota JRSP dan JRSN adalah Radio Komunitas (Rakom) sebagaimana dimaksud oleh UU Penyiaran Tahun 2002 dengan komunitas tertentu yang jelas.

Perlu kami nyatakan pula, bahwa JRSP dan JRSN secara struktural tidak berkaitan sama sekali dengan Organisasi Politik atau Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana pun; tidak menjadi orderbouw maupun Kelompok Induk Organisasi mana pun, dan tidak menjadi corong suatu organisasi sosial politik atau LSM mana pun, baik dari dalam negeri, maupun dari luar negeri. Sebagaimana telah disebutkan di muka, status JRSP dan JRSN secara hukum merupakan bagian dari salah satu divisi dari MKPMI, yaitu Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom).

- Penyusutan Anggota JRSP dan JRSN

Pada awal berdirinya JRSP, tercatat 467 Statsiun Radio di 18 Kabupaten di wilayah Propinsi Jawa Barat yang dimiliki dan diselenggarakan oleh para petani beserta keluarganya dan bergabung dalam JRSP dibawah Divisi Infokom MKPMI. Pada pertengahan Tahun 2002 jumlah tersebut berkurang menjadi 353 Statsiun Radio karena pengunduran diri 114 “Ragel” dari anggota JRSP. Pengunduran diri “Ragel” tersebut dipicu oleh merebaknya berbagai issu di kalangan para penyelenggara “Ragel”, antara lain: issu akan adanya sweeping besar-besaran terhadap “Ragel”, penangkapan fisik para penyiar dan penyelenggara “Ragel”, dan perampasan seluruh perangkat “Ragel” berikut perlengkepan penunjang siaran.

Pada pertengahan Tahun 2003 sejumlah aktivis Partai Politik di Jawa Barat yang telah mengetahui keberadaan JRSP melakukan pendekatan kepada para penyelenggara Statsiun Radio anggota JRSP, dan membujuk mereka untuk keluar dari anggota JRSP dan membentuk organisasi baru. Akibatnya, sekitar 80 Statsiun Radio anggota JRSP mengundurkan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya hingga kini. 

Posted at 02:58 pm by basuki1